Foto pasangan pernikahan seorang bocah 10 tahun yang menikahi wanita berumur 14 tahun, beredar dan menjadi perbincangan Netizen. Pernihakan sah ini dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu, setelah ,mendapatkan izin pihak yang berwenang.
Dalam foto terlihat anak laki menggunakan setelan jas abu-abu dan istrinya menggunakan gaun tradisional berwarna putih beserta foto keluarga mereka.
Dalam hukum Islam, perempuan bisa menikah muda dengan batas umur 13 tahun jika mendapatkan izin dari orangtua lelaki, dan anak laki-laki bisa menikah dari usia 15 tahun.
Meskipun secara hukum diragukan, sebanyak 42.000 anak-anak berusia antara 10 dan 14 menikah pada tahun 2010, menurut situs berita Iran Tabnak.
Post a Comment
Diharapkan jangan berkata-kata yang kurang enak, karena itu akan mengganggu orang yang membacanya, dan berikan saran anda jika blog kami masih kurang berkenan.
terimakasih,
Admin